Ijtihad dalam Islam
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 1)
- Ajaran agama Islam yang telah diketahui secara badihi , dharuri , seperti rukun-rukun Islam, haramnya hal-hal keji yang munkar seperti: membunuh, zina, homo dan mencuri. Tidak masuk dalam bidang ijtihad, karena telah tercukupi oleh nash (ketentuan syari’at) tidak perlu mengerahkan daya kemampuan.
- Selain faqih –orang yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad– ijtihadanya tidak dianggap.
- Mengerahkan kemampuan untuk mengeluarkan hukum-hukum yang bukan syar’i, seperti peneliti dalam ilmu bahasa, sosial dan sains, tidak masuk dalam wilayah ijtihad yang sedang kita bicarakan.
- Siapa yang keluar dari dalil-dalil syar’i dalam proses ijtihadanya, umpamanya hanya mengandalkan pikiranya yang bebas atau mengikuti metodologi dalam ilmu pengetahuan lain, maka tidak dikatagorikan sebagai mujtahid syar’i. [1]
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (5)
- B. Pembacaan “Baru” Atas Al-Qur`An: Go Beyond Text
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (9)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (1)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (3)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (10)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (4)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (7)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (11)
This entry was posted by Abu Hamzah on 3 June 2010 at 02:51, and is filed under Bantahan , Bantahan Syubhat Liberal , Buku , Mewaspadai Gerakan Konstektualisasi Al-Qur'an . Follow any responses to this post through RSS 2.0 .You can leave a response or trackback from your own site.
- 200 Syubhat Syiah dan Bantahannya
- Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
- Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at
- Kedzaliman terhadap Al-Qur’an
- Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an
- Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif
- Penolakan terhadap Prinsip-prinsip Ajaran Islam
- Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah
- Qath’i dan Zhanni, dalam ushul fiqh
- Menaati Hukum Alloh