Penolakan terhadap Prinsip-prinsip Ajaran Islam
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 9)
9. Kemudian pada alinea 6, Ulil menyebut beberapa nama orang yang menjadi nenek moyangnya dalam menolak prinsip-prinsip ajaran
Islam
; Qath’i dan Zhanni, mereka itu adalah: Fazlur Rahman (Pakistan-Amerika; 1919-1988) penggagas etika al-Qur’an dan semangat moral al-Qur’an
[1]
, Mahmud Muhammad Thaha (Sudan, kira-kira 1910-1985) yang dihukum mati karena kesesatan pemikirannya yang mengatakan bahwa ayat-ayat Makkiyah harus lebih diutamakan dari pada ayat-ayat madaniyah yang temporal dan kondisional
[2]
, Abdullah Ahmad an-Na’im (Sudan-Amerika, lahir 1946), penerus Mahmud Muhammad Thaha yang berjuang untuk “memperbaharui” syari’at Islam guna mendukung deklarasi universal HAM
[3]
dan Masdar F. Mas’udi (alumni IAIN Jogya), penggagas agar ibadah haji tiap tahun waktunya diperluas bukan hanya Dzulhijjah saja, tetapi meliputi Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah
[4]
[1] Charles Kurzman, Wacana Islam Liberal (Jakarta, Paramadina, 2001), hal. 542
[2] Ibid , hal. 456
[3] Ibid , hal. 369,381
[4] Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Liberal (Jakarta, Pustaka al-Kautsar, 2002), hal. 75
- Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam
- Qath’i dan Zhanni, dalam ushul fiqh
- Ijtihad dalam Islam
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (1)
- Makna Syari’at
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (7)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (6)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (3)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (11)
This entry was posted by Abu Hamzah on 13 August 2010 at 01:09, and is filed under Bantahan , Bantahan Syubhat Liberal , Buku , Mewaspadai Gerakan Konstektualisasi Al-Qur'an . Follow any responses to this post through RSS 2.0 .You can leave a response or trackback from your own site.
- 200 Syubhat Syiah dan Bantahannya
- Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
- Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at
- Kedzaliman terhadap Al-Qur’an
- Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an
- Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif
- Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah
- Qath’i dan Zhanni, dalam ushul fiqh
- Menaati Hukum Alloh
- Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam