Menaati Hukum Alloh
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 6)
6. Lalu Ulil melanjutkan: “
Saya mengajukan pertanyaan dan sekaligus jawaban baru dalam artikel di Kompas yang menimbulkan kontroversi itu. Apakah benar ada yang disebut “hukum Tuhan”? (dalam artian “Divine Law”) dalam pemahaman yang selama ini diletakkan sebagain besar orang modern terhadap kata “hukum”, yaitu hukum positip yang berlaku secara menyeluruh kepada subyek hukum tanpa melihat latar belakang agama, suku, warna kulit, dsb, serta ditegakkan melalui wewenang negara?. Saya, dalam artikel itu mengatakan tidak ada
.” (alinea 3)
Dari kutipan di atas bisa disimpulkan:
- Ulil tidak merasa menyesal sedikitpun (sebagaimana harapan mertuanya, KH. A. Musthafa Bishri) atas tulisannya di Kompas yang mengingkari adanya hukum Allah.
- Allah tidak memiliki hukum “positif”, tidak memiliki hukum skuler, tetapi hanya memiliki “hukum negatif” yang masih melihat latar belakang agama. Atas dasar pengertian “hukum negatif” seperti ini, Ulil masih mau menggunakan istilah “hukum Allah”, sebagaimana ucapannya dalam makalah ini “ketaatan kepada hukum-hukum Allah tetaplah tidak bisa dimutlakkan begitu rupa, sehingga mengorbankan pengalaman kehidupan manusia itu sendiri” (bagian 1, alinea 7)
- Ulil benar-benar mengingkari: Sunnah Nabi, Sunnah Khulafa’, Universalitas risalah Muhammadiyah dan Uswatun Hasanah pada diri Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
- Makna Syari’at
- Ijtihad dalam Islam
- Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam
- Antara Akal Sehat dan Akal-akalan
- B. Pembacaan “Baru” Atas Al-Qur`An: Go Beyond Text
- Dalil yang mengandung dua kemungkinan makna
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (9)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (4)
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (10)
This entry was posted by Abu Hamzah on 12 August 2010 at 00:55, and is filed under Bantahan , Bantahan Syubhat Liberal , Buku , Mewaspadai Gerakan Konstektualisasi Al-Qur'an . Follow any responses to this post through RSS 2.0 .You can leave a response or trackback from your own site.
- 200 Syubhat Syiah dan Bantahannya
- Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
- Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at
- Kedzaliman terhadap Al-Qur’an
- Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an
- Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif
- Penolakan terhadap Prinsip-prinsip Ajaran Islam
- Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah
- Qath’i dan Zhanni, dalam ushul fiqh
- Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam