Latest

DIPLOMATIK IRAN ADALAH KEDOK TERORISME PARA MULLA?

Perbedaan Tafsir Jihad dalam Tradisi Syi’ah dan Sunni

Istilah jihad sering dipahami secara sempit sebagai peperangan, padahal dalam khazanah Islam maknanya mencakup usaha sungguh-sungguh untuk menjalankan kebaikan, melawan hawa nafsu, membela orang terzalimi, dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Karena itu, pembahasan mengenai jihad perlu ditempatkan dalam konteks akidah, fikih, sejarah politik, serta otoritas keagamaan masing-masing mazhab.

Perbedaan antara Syi’ah dan Sunni dalam memahami jihad terutama tampak pada persoalan kepemimpinan, kewenangan mengumumkan perang, status perjuangan bersenjata pada masa kegaiban imam, dan hubungan antara pembelaan agama dengan perlawanan terhadap kezaliman. Generalisasi tetap perlu dihindari karena kedua tradisi memiliki banyak ulama, aliran, dan penafsiran internal.

Makna jihad dalam ajaran Islam

Dalam literatur Islam, jihad berasal dari akar kata yang bermakna mengerahkan kemampuan secara sungguh-sungguh. Bentuknya dapat berupa pembinaan iman, pengendalian diri, dakwah, pendidikan, bantuan sosial, serta pembelaan bersenjata ketika memenuhi syarat yang ditetapkan syariat. Jihad tidak identik dengan kekerasan, apalagi tindakan terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik.

Ulama Sunni umumnya membedakan jihad melawan hawa nafsu, jihad melalui ilmu dan dakwah, serta jihad qital atau peperangan. Peperangan memiliki aturan ketat, seperti larangan melampaui batas, membunuh nonkombatan, merusak tempat ibadah tanpa alasan militer, dan mengkhianati perjanjian. Dengan kerangka itu, tindakan teror yang menyasar masyarakat umum tidak otomatis dapat disebut jihad.

Dalam tradisi Syi’ah Itsna Asy’ariyah, jihad juga dipandang sebagai perjuangan melawan kebatilan dan pembelaan terhadap kaum tertindas. Akan tetapi, pengalaman sejarah keluarga Nabi dan doktrin imamah memberi tekanan khusus pada makna perlawanan terhadap penguasa yang dianggap zalim.

Otoritas agama dan kepemimpinan politik

Perbedaan mendasar terletak pada konsep otoritas. Sunni tidak mengakui adanya imam maksum yang terus menjadi sumber penafsiran agama setelah wafatnya Nabi Muhammad. Kepemimpinan politik dipandang sebagai urusan umat yang dapat diatur melalui baiat, musyawarah, atau bentuk pemerintahan yang menjaga syariat dan kemaslahatan.

Dalam Syi’ah Imamiyah, imam dari keturunan Ali bin Abi Thalib memiliki kedudukan keagamaan yang sangat tinggi. Imam dipahami sebagai penerus otoritatif dalam menjelaskan ajaran Islam, bahkan memiliki perlindungan dari kesalahan dalam perkara agama menurut doktrin imamah. Konsekuensinya, pembahasan jihad berkaitan erat dengan pertanyaan: siapa yang memiliki legitimasi untuk memimpin perjuangan bersenjata?

Perbedaan ini memengaruhi penilaian terhadap pemberontakan dan perang. Dalam fikih Sunni, ketaatan kepada pemerintah memiliki batas, tetapi pemberontakan bersenjata juga dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lebih besar. Dalam fikih Syi’ah, legitimasi perjuangan dapat dikaitkan dengan otoritas imam atau wakilnya, terutama ketika umat menghadapi pemerintahan yang dianggap merampas hak Ahlul Bait.

Jihad pada masa imam hadir dan masa kegaiban

Dalam sejumlah karya fikih Syi’ah, jihad ofensif atau perang yang bertujuan memperluas wilayah kekuasaan Islam dikaitkan dengan kehadiran imam yang sah. Setelah imam kedua belas diyakini mengalami kegaiban, muncul perdebatan mengenai siapa yang dapat memberikan kewenangan untuk jenis jihad tersebut. Banyak ulama Syi’ah membedakan antara jihad ofensif dan pertahanan terhadap serangan.

Jihad defensif dipandang lebih luas penerapannya karena bertujuan melindungi masyarakat, wilayah, agama, dan kehormatan dari serangan. Dalam keadaan seperti itu, kewajiban membela diri dapat berlaku walaupun imam tidak hadir secara fisik. Namun, rincian hukumnya berbeda antara marja’ atau otoritas fikih, sehingga tidak tepat menganggap seluruh komunitas Syi’ah memiliki satu sikap politik yang seragam.

Kalangan Sunni juga membedakan perang agresif dan perang defensif. Pembelaan terhadap negeri yang diserang dapat menjadi kewajiban, tetapi pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan, kepemimpinan, perjanjian, dan dampak terhadap masyarakat. Perbedaan utamanya berada pada sumber legitimasi dan struktur otoritas, bukan pada pengakuan bahwa perang memiliki batas moral.

Karbala dan etika perlawanan

Peristiwa Karbala memiliki posisi sentral dalam pembentukan kesadaran keagamaan Syi’ah. Kesyahidan Husain bin Ali dipahami sebagai simbol keberanian menghadapi penguasa zalim, penolakan terhadap penyimpangan, dan kesediaan berkorban demi kebenaran. Karena itu, jihad sering dihubungkan dengan perjuangan menegakkan keadilan serta melawan tirani.

Dalam pembacaan Syi’ah, Karbala bukan sekadar catatan sejarah, melainkan sumber etika dan identitas kolektif. Peringatan Asyura membentuk bahasa moral tentang pengorbanan, kesetiaan, dan perlawanan. Sebagian gerakan politik modern menggunakan simbol Karbala untuk menggambarkan konflik mereka sebagai pertarungan antara kebenaran dan kebatilan.

Sunni menghormati Husain sebagai cucu Rasulullah dan mengakui kezaliman yang menimpanya. Namun, banyak ulama Sunni lebih berhati-hati dalam menjadikan tragedi Karbala sebagai dasar doktrin politik atau kewajiban pemberontakan. Mereka menekankan verifikasi riwayat, larangan mencela sahabat secara berlebihan, dan perlunya membedakan kecintaan kepada Ahlul Bait dari kesimpulan hukum mengenai perang.

Raj’ah, eskatologi, dan semangat perjuangan

Sebagian doktrin Syi’ah menghubungkan sejarah perjuangan dengan harapan akan munculnya keadilan pada masa depan. Konsep Mahdi dan penantian terhadap kepemimpinan yang adil dapat membentuk orientasi spiritual sekaligus politik. Dalam konteks tertentu, perjuangan melawan penindasan dipahami sebagai bagian dari persiapan moral menuju pemerintahan yang berkeadilan.

Konsep raj’ah juga menjadi salah satu tema yang diperdebatkan dalam kajian teologi Syi’ah. Pembaca dapat menelaah kritik konsep raj’ah untuk melihat bagaimana gagasan tentang kembalinya sejumlah tokoh sebelum hari kiamat dinilai dari perspektif yang mengkritiknya. Pembahasan ini penting karena doktrin eskatologis dapat memengaruhi cara suatu kelompok memahami sejarah dan kemenangan akhir.

Dalam Sunni, keyakinan terhadap Mahdi juga dikenal, tetapi rincian tentang raj’ah sebagaimana dipahami dalam sebagian literatur Syi’ah tidak menjadi bagian umum dari akidah Sunni. Oleh sebab itu, pemaknaan jihad dalam tradisi Sunni cenderung lebih berpusat pada kewajiban yang berlaku sekarang berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah fikih, bukan pada penantian intervensi sejarah dari figur tertentu.

Negara, revolusi, dan jihad modern

Pada era modern, penafsiran jihad Syi’ah berkembang melalui pengalaman revolusi, konflik regional, dan gagasan wilayat al-faqih. Dalam model ini, seorang faqih atau ahli hukum agama memperoleh kewenangan tertentu untuk memimpin masyarakat selama imam gaib. Pendukungnya melihat konsep tersebut sebagai cara menjaga hukum Islam dan melawan dominasi asing, sedangkan pengkritiknya menilai kewenangan politik itu terlalu terkonsentrasi.

Perkembangan tersebut membuat istilah jihad dipakai dalam berbagai konteks: pertahanan wilayah, mobilisasi politik, dukungan terhadap kelompok sekutu, dan perlawanan terhadap kekuatan asing. Maknanya tidak selalu sama antara pemerintah, ulama, dan organisasi lapangan. Karena itu, analisis terhadap suatu konflik harus memeriksa aktor, tujuan, aturan keterlibatan, serta dampak kemanusiaannya.

Sunni juga memiliki spektrum pandangan yang luas. Ada ulama yang menekankan jihad sebagai pembelaan sah di bawah otoritas negara, ada gerakan yang memusatkan perhatian pada dakwah dan pendidikan, serta ada kelompok ekstrem yang menyalahgunakan istilah tersebut. Penyalahgunaan oleh sebagian kelompok tidak boleh dijadikan gambaran menyeluruh tentang seluruh umat Sunni.

Menilai sumber dan klaim keagamaan

Perbedaan tafsir jihad tidak dapat dipahami hanya melalui slogan politik atau potongan ceramah. Pembaca perlu melihat sumber primer, konteks hadis, metode istinbat, dan posisi ulama yang mengutipnya. Dalam kajian mengenai ushul mazhab, rujukan seperti serial ushul mazhab Syi’ah dapat digunakan untuk mengenali argumen internal yang kemudian dibandingkan dengan literatur Sunni.

Penilaian juga perlu membedakan doktrin, kebijakan negara, dan tindakan organisasi bersenjata. Sebuah pemerintah dapat memakai bahasa jihad untuk membenarkan operasi politik, sementara ulama dari mazhab yang sama mungkin memberikan batasan atau kritik. Perbedaan internal semacam ini menjadikan pelabelan kolektif kurang akurat dan mudah memperbesar prasangka sektarian.

Informasi keagamaan di internet juga bercampur dengan berita, propaganda, dan materi yang tidak berkaitan langsung dengan hukum jihad. Bahkan saat menelusuri konten populer atau tautan hiburan, pembaca perlu mempertahankan kecermatan sumber dan tidak mencampurkan klaim tanpa verifikasi dengan dalil agama, sebagaimana terlihat dari perlunya memilah konten yang tidak relevan dari pembahasan keislaman.

Prinsip membaca perbedaan secara bertanggung jawab

Perbandingan antara Syi’ah dan Sunni akan lebih bermanfaat jika diarahkan pada pemahaman argumen, bukan penghakiman terhadap semua pengikut. Beberapa prinsip berikut membantu menjaga pembahasan tetap ilmiah dan tidak berubah menjadi pembenaran kekerasan:

  • Bedakan jihad spiritual, dakwah, pembelaan diri, dan perang ofensif dalam setiap pembahasan.
  • Periksa apakah suatu pendapat mewakili mazhab secara luas atau hanya kelompok politik tertentu.
  • Bandingkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fikih dari sumber yang memiliki reputasi keilmuan.
  • Tolak serangan terhadap warga sipil, pemaksaan keyakinan, dan kekerasan sektarian apa pun pelakunya.
  • Gunakan konteks sejarah Karbala, imamah, khilafah, dan konflik modern secara proporsional.

Dengan pendekatan tersebut, perbedaan penafsiran jihad dapat dikaji sebagai persoalan teologi, hukum, dan sejarah yang kompleks. Kritik terhadap doktrin tetap mungkin disampaikan secara tegas, tetapi harus dibangun melalui argumen yang dapat diuji, bukan melalui tuduhan menyeluruh terhadap komunitas keagamaan.

Read More