Hadits Ghadir Khum yang Shahih Menurut Ahlissunnah
Hadits Ghadir Khum yang Shahih Menurut Ahlissunnah:
حديث الغدير :
والحديث أصله في صحيح مسلم من حديث زيد بن أرقم – رضي الله عنه – أنه قال :” قام رسول الله صلى الله عليه واله وسلم يوما فينا خطيبا بماء يدعى خما بين مكة والمدينة فحمد الله وأثنى عليه و وعظ وذكر ثم قال : أيها الناس فإنما أنا بشر يوشك أن يأتي رسول ربى فأجيب وأنا تارك فيكم ثقلين : أولهما كتاب الله فيه الهدى والنور فخذوا بكتاب الله واستمسكوا به )فحث على كتاب الله ورغب فيه ثم قال(وأهل بيتي أذكركم الله في أهل بيتي أذكركم الله في أهل بيتي أذكركم الله في أهل بيتي ” .
وجاء في بعض طرق الحديث أن النبي – صلى الله عليه وسلم أمر بالصلاة فأخذ بيد علي – رضي الله عنه – فقال :” ألست أولى بالمؤمنين من أنفسهم ؟ قالوا : بلى . قال ألست أولى بكل مؤمن من نفسه قالوا : بلى قال : فهذا ولي من أنا مولاه ، اللهم وال من والاه ، اللهم عاد من عاداه ” .
وفي رواية ” من كنت مولاه فعلي مولاه “
masalah berdalil dengan hadits Ghadir khum maka ada banyak bantahannya
This entry was posted by Abu Hamzah on 29 March 2010 at 01:16, and is filed under Artikel . Follow any responses to this post through RSS 2.0 .You can leave a response or trackback from your own site.
-
-
#1 written by dody 2 years ago
“e. Yang dimaksud dengan “Man kuntu mawlahu fa aliyy mawlahu” adalah kecintaan dan kesetiaan serta wasiat untuk berbuat baik kepada ahlul bait, dan menjelaskan tingginya kedudukan ahlul bait.”
oke anggap saja memang bukan pengangkatan Ali sebagai Khalifah…. dan anggap saja Ali bukan Ahlulbait Rasulullah…. tetapi fatimah, hasan, husein???? bukankah mereka ahlulbait??? berarti kalian ingkar atas wasiat rasulullah… krn kenyataannya Fatimah marah terhadap Abu Bakar sampai akhir hayat, tidak mau berbaiat dan tidak mau dishalati jenazahnya ole Abu Bakar…..
Lantas yang Aneh itu Abu Bakar atau Fatimah?? cucunda rasulullah… ahlul bait yang “katanya…kita disuruh berbuat baik kpd ahlulbait dan kedudukan ahlulbait itu tinggi??”
Saudara dody
Ada banyak kedustaan dalam tulisan anda tadi. Namun satu saja yang saya angkat. Anda bertanya: Lantas yang Aneh itu Abu Bakar atau Fatimah??
Jawaban yang benar : Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu tidak aneh. Dan Fatimah Radhiyallahu ‘Anha juga tidak aneh. Mereka berdua baik-baik saja dan rukun-rukun saja.
Yang aneh itu orang munafik. Tidak terima kalau para sahabat dan ahlul bait akur dan bersaudra, sehingga mereka membuat cerita dusta tentang permusuhan antara Abu Bakar vs Fatimah. Ini yang aneh. Lalu menanamkan kebencian dan permusuhan di tubuh umat Islam dengan dasar kasus ini, ini yang aneh.
Pertama:- menurut riwayat syiah- Fatimah tidak punya hak warits atas tanah Fadak .
- Al-Thusi dalam kitab at-Tahdzib (9/254) berkata, ketika abu abdillah ditanya tentang hak waris wanita beliau menjawab: adapun tanah dan real estate maka wanita tidak memiliki hak waris di dalamnya.
- Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda: “apa saja yang menjadi milik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam maka ia milik para imam dari keluarga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam. (Ushul al-Kafi, kitab al-Hujjah, bab bahwa tanah semuanya milik imam, 1/476) sedangkan imam yang pertama adalah Ali –berdasarkan keyakinan syiah- maka yang berhak menuntut adalah Ali bukan Fatimah. Dan ternyata ali tidak menuntutnya (lihat ucapan ali di nahjul balaghah 1/211)
- Khilaf itu khilaf fikih bukan akidah bukan permusuhan. Ali as-Syaharastani (seorang syiah kontemporer) berkata: sesungguhya perselisihan fikih yang pertama kali terjadi setelah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Salam wafat adalah khilaf antara Fatimah Zahra` putri Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam dengan Khalifah Abu Bakar.” (Man’ Tadwin al-Sunnah, 424)
- Masalah fadak tidak begitu penting. Ibnu al-Hadid berkata: Fadak itu tidak lain hanyalah kebun kurma yang sedikit, dan real astat yang tidak begitu penting.” (syarah nahjul balaghah, 16/236)
- Masalah itu selesai dalam majlis itu. Ibnul hadidi berkata: yang benar bahwa amirul mukminin as tidak mempermasalahkan setelah wafatnya Fatimah dalam soal warisan, yang beliau persoalkan adalah wilayah (kewalian) atas tanah fadak dan lainnya dari shadakahj Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam.
- Tanah fadaq itu wakaf. Yang benar adalah bahwa tanah fadak itu wakaf untuk kebutuhan Nabi, istri-istri dan ahlul bait. Abu Bakar asshiddiq dengan penuh amanah mengurus wakaf itu setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam, kemudian diurus Umar kemudian diurus Usman kemudian diurus Ali, dan terus berada di tangan ali selama hamper 20 tahun atau lebih hingga wafat, lalu diserahkan ke hasan hingga wafat lalu diambil Husain hingga wafat, setelah itu pindah ke tangan al-Hasan ibnul Hasan yang dikenal dengan al-Hasan al-Mutsanna, terus ali ibnul Hasan yang dikenal dengan Zaenal Abidin, kemudian setelah wafatnya berpindah ke tangan zaid ibnul hasan ibnul hasan.
- Bahkan Ibnul Maitsam (syarah Nahjul Balaghah, 5/107; ad-danbali dalam al-Durrah an-Najfiyyah h. 332, ibnul hadid (syarh nahjul balaghah 4/84) menjelaskan: “Bahwa Abu Bakar mengambil hasil tanah Fadak untuk diserahkan kepada mereka (ahlul bait) apa yang sesuai dengan kecukupan mereka lalu sisasanya dibagi. Umarr juga demikian. Kemudian usman juga demikian. Kemudian ali juga demikian.” Nah terus yang masalah yang mana?
- Maka yang aneh adalah orang yang mempermasalahkan yang para sahabat dan ahlul bait mempermasalahkan. Aneh!!!
Semoga tulisan ini bisa menghilangkan keanehan beberapa orang!
Ya Allah Ridhailah para sahabat dan ahlul bait ya Allah. Buatlah kami cinta kepada mereka semua dan laknatlah orang yang membenci mereka kesemuanya atau sebagiannya, serta orang-orang munafik dan zindiq yang menyebarkan firtnah ini di tengah umat. Aamiin.
- Putri-Putri Manusia Terbaik Muhammad Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam
- Sejarah Berdirinya Negara Teroris
- Teluk Umar bukan Teluk Persia
- Perbesanan (Mushaharah) Antara Ahlul Bait Dengan Anak Keturunan Paman-paman Mereka
- Nama-nama yang dicintai oleh Imam Ali dan Putra-putranya
- Sikap Ahlul Bait Terhadap Khulafa’ Rasyidun
- Pernikahan yang Berkah
- Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (13)
- Foto-foto Ghadir Khum
- Refleksi Keislaman Seorang Tokoh