Monthly Archives: July 2012
20.000 (DUA PULUH RIBU) Muslim dibunuh dengan kejam di Burma/Myanmar!!!
PEMBANTAIAN MENGERIKAN, PAGI INI BASYSYAR ASAD (SYIAH) MEMBUNUH 220 MUSLIM!!
Mengapa kami tidak mengamalkan Doa kumail?
Share1. Siapa Kumail ini? Kumail bin ziyad al-Kufi, dia tsiqah kecuali jika meriwayatkan dari Ali bin Abi Thabil maka harus dijauhi haditsnya. 2. Kedudukannya pada Syiah Kata al-Majlisi ia: إنّه أفضلُ الأدعيةِ ، و هو دُعاءُ خضر، و قد علّمه
Ahlul Bait dan Sahabat saling mencintai dan berkerabat (bag 1)
SharePERTALIAN PERNIKAHAN ANTARA NABI DAN KHULAFA’ AR RASYIDIN GenSyiah – Syi’ah dan ajarannya yang penuh la’nat terhadap para sahabat yang dicintai Rasulullah -Shalallahu alihi wa salam- mengaku sangat mencintai ahlulbait “keluarga Rasulullah”, tapi mereka menutupi fakta bahwa keluarga Rasulullah sangat
Innalillah! Pembantaian Muslim Myanmar Berlanjut
ShareRabu, 13 Juni 2012 Hidayatullah.com—Pasukan keamanan Myanmar berpatroli di negara bagian Rakhine, menyusul berlanjutnya kekerasan yang terjadi atas Muslim Myanmar oleh penduduk mayoritas Budha di daerah itu. Dilansir oleh Al Jazeera, pasukan pemerintah, Senin (11/6/2012) terlihat mengumpulka mayat-mayat dari puing-puing rumah
3 TAHUN SUDAH GENSYIAH BERKIPRAH
Derita Muslim Fathani dalam gambar
Pejuang kemerdekaan berhasil menculik orang dekat Presiden Suria
Rakyat Suria merontokkan pesawat Basysyar asad
Misteri kematian Presiden Palestina
Gerombolan Basysyar Asad menggunakan senjata terlarang
ShareKamis 5 juli 2012 Gensyiah: tentara yang membelot dari pasukan Rezim Syiah Basysyar Asad mengungkapkan tentang geng (Gerombolan) Bashar al-Assad bahwa milisi Rezim Asad menggunakan senjata yang terlarang secara internasional terhadap rakyat Suriah, yang menyebabkan kebakaran besar, dan kerusakan pada
LBM bantu Suria
Pengajian ANKER
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menentang Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
ShareGenSyiah.com – Agama Syi’ah dikenal sekali dengan Mut’ah-nya, gensyiah.com telah membahas akan hal ini,Nikah mut’ah adalah hubungan suami isteri sementara yang diadakan melalui akad tertentu yang disebutkan didalamnya masa (batas perkawinan) dan mahar disamping pokok perkawinan itu sendiri. Perbedaannya dengan