Category Archives: Artikel

fiqih jafari

Dongeng Madzhab Fiqih Ja’fari (Bagian ke-1)

Hakekat Sanad-Sanad Riwayat Syiah yang Sangat Berbahaya

Bagian 1

1. Kebohongan klaim riwayat dari ahlulbait

Orang syiah menolak hadits-hadits Nabi i yang diriwayatkan dari nabi i oleh para sahabat radhiyallahu anhum dan  para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, dengan alasan bahwa para perawinya bukan dari ahlulbait, yang mereka itu menurut mereka adalah satu-satunya pintu bagi kota ilmu beliau i.

Bersamaan klaim mereka bahwa riwayat-riwayat mereka dikutip dengan sanad dari ahlulbait, mereka juga mengklaim bahwa hanya riwayat mereka yang shahih.

Akan tetapi setelah kita teliti ternyata klaim ini tidak memiliki kebenaran yang menjadi sanadaran; tidak dari sisi teori dan pondasi, maupun dari sisi realita dan aplikasi!!. Berikut ini adalah penjelasannya:

2. Para perawi syiah ternyata bukan ahlulbait

Kita akhirkan dulu pembahasan teoritis dalam masalah ini dan kita langsung masuk dalam realita aplikasi pada orang syiah agar kita bisa melihat apakah apa yang mereka klaim itu mereka konsisten dan mereka terapkan atas diri mereka? Ataukah di balik itu semua hanya ada klaim belaka?!

Sesungguhnya klaim syiah bahwa riwayat mereka dikutip dengan sanad dari ahlulbait mengharuskan para perawinya dalam semua tingkatan transmisi sanadnya dari awal hingga imam atau hingga nabi i adalah dari para imam saja ataun paling tidak dari ahlulbait.

Jika ini yang mereka maksudkan dengan ucapan mereka maka ini tidak ada wujudnya sama sekali! Kembali ke referensi riwayat mereka yang mana saja seperti al-Kafi karya Kulaini, atau Biharul Anwar karya Majlisi maka akan tampak jelas batilnya klaim ini.

Sesungguhnya para perawi syiah yang meriwayatkan untuk mereka agama mereka dari sela-sela puluhan ribu riwayat tidak ada seorang pun dari ahlulbait apalagi dari imam mereka!! Barang siapa ingin mengkonfirmasi kebenaran ucapan saya silakan kkembali kepada kitab maraji’ syiah maka insyaallah tidak akan menemukan lebih dari satu  riwayat yang dimulai dengan dari fulan dari fulan dari fulan…. Berkata abu abdillah alaihissalam….” dan “fulan” ini dari awal sanad hingga akhirnya bukan dari ahlulbait! Maka dari ahlubait mana orang syiah meriwayatkan?!

Kuwait 17 april 2012

Halaman 54-55 dari kitab usthurah madzhab fikih ja’fari

fiqih jafari

Dongeng Madzhab Fiqih Ja’fari (Muqoddimah)

MUQODDIMAH

Web syiahali (syiahali.wordpress.com) pernah menurunkan makalah berjudul:

Fiqih Ja’fari adalah prinsip dan dasar-dasar fiqih Syiah yang diajarkan oleh Imam Keenam dari madzhab Ahlul Bait, yaitu Imam Ja’far Shadiq a.s. (hidup antara tahun 80-83 hingga 148 hijriah). Beliau gugur Syahid di Madinah

Lalu di mukaddimahnya ditulis:

“Kita dan bangsa kita yang mulia juga merasa bangga, karena bangsa ini bersama seluruh wujudnya, bersatu dengan Islam dan Al-Qur’an. Kita bangga karena menjadi pengikut madzhab yang ingin membebaskan Al-Qur’an dari kuburan, sekaligus menjadikan kitab ini sebagai buku petunjuk untuk membebaskan manusia dari berbagi ikatan yang membelenggu kaki, tangan, hati, dan akal mereka; ikatan yang membawa manusia ke arah kefanaan, kenisbian, perbudakan, dan penghambaan pada penguasa zalim.”

Para pengunjung gensyiah yang mulia, betapa bahayanya jika ada orang belajar agama kepada orang zindiq atau munafiq sementara ia tidak tahu kalau dia itu zindik atau munafik, sementara dalam keyakinannya dia orang suci yang dijamin surga. Anda bisa bayangkan bahayanya.

Oleh karena itu dengan singkat kita katakana bahwa Imam Ja’far ash-Shadiq radhiyallahu ‘anhu wa ardhah- adalah imam ahlussunnah, imam kita yang kita cintai sebagaimana ahlulbait yang lain apalagi yang ahli ilmu. Namun madzhhab ja’fari sebagaimana madzhab empat yang lengkap itu tidak ada. Beliau punya fatwa-fatwa namun tidak punya madzhab fikih berdiri sendiri apalagi menyalahi sunnah dan para imam ahlisunnah.

Oleh karena itu berikut saya kemukakan hasil kajian syaikh Dr. Thaha al-Dulaimi (ulama dan thabib pejuang sunnah di Irak selatan yang sekarang tinggal di Yordan) yang menulis buku Ustharh  al-Madzhab al-Ja’fari:

“Syiah menamakan dirinya sebagai Imamiyyah dengan pertimbangan atau anggapan bahwa mereka –tanpa kaum muslimin yang lain- adalah kelompok yang dalam fikih dan hukum kembali kepada imam ma’shum, akan tetapi kami melihat mereka dalam dua perkara itu ternyata merujuk kepada manusia biasa seperti al-Shadr, al-Sistani, Khumaini, Khameini dan al-Khatami. Maka imam ma’shum pada dasarnya hanyalah nama belakan tanpa ada wujudnya; hanya judul tanpa isi! Lalu apa yang tersisa dari makna imamah dan imamiyyah?!

Begitulah kami sampai kepada hakekat berikut yaitu bahwa: syiah sebenarnya bukanlah Ja’fariyyah (pengikut Imam Ja’far as-Shadiq t ) bahkan bukan imamiyyah (pengikut imam)!! Jika tidak terima maka silakan memperlihatkan kepada kita siapa imam d’shum yang mereka jadikan rujukan fatwa dalam fikih mereka dan yang menjadi rujukan dalam hokum mereka?  Atau paling tidak silakan mengeluarkan kepada kita kitab yang dia tulis atau yang ditulis oleh imam Ja’far as-Shadiq sendiri, padahal medan fikih bagi mereka adalah padat (banyak, luas) dan mereka punya Negara yang berhukum dengan namanya. Demikian .. tidak ada imam ma’shum!”

Abu Hamzah

Kuwait, 16 -4-2012

dari synopsis buku beliau Usthurah al-Madzhab al-Ja’fari lihat di http://www.alqadisiyya3.com/main/

kover kitab syiah 1

Dasar – Dasar Madzhab Syiah (Bagian ke-1)

Beda Dengan Ahlus Sunnah Dijamin Benar?!

Dr. Nashir al-Qifari

 Ijma’ menurut ahlu sunnah yang menjadi ukurannya adalah ijma umat, karena umat ini secara keseluruhan mustahil sesat. Allah berfirman:

 ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا

“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa’: 115)

Rasulullah i  bersabda:

 لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللّهِ، لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ، حَتَّىٰ يَأْتِيَ أَمْرُ اللّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ عَلَى النَّاسِ».

“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku berdiri menegakkan perintah Allah, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka atau yang menyalahi mereka hingga datang putusan Allah sedang mereka tetap nyata dia atas manusia.”[1]

Diriwayatkan dari Nabi i beberapa riwayat bahwa:

 لاَ تَجْتِمَعَ أُمَّتِي عَلى ضَلاَلَةٍ

“Umatku tidak akan bersatu di atas kesesatan.”[2]

Ini menurut jumhur kaum muslimin. Adapun menurut syiah maka ijma’ itu diukur dengan imam bukan dengan umat. Ukurannya adalah orang yang mengimani kepemimpinan 12 imam  dan dengan syarat ada imam didalam kelompok mereka, atau ijma’ mereka itu mengungkap ucapan imam. Mereka tidak peduli sama sekali dengan kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Muhammad saw.

Bahkan yang lebih parah adalah menyalahi ijma kaum muslimin dijadikan sebagai tanda kebenaran. Sehingga mabda` mukhalafah (prinsip menyalahi ahlussunnah) dijadikan sebagai salah satu prinsip tarjih bagi mereka, dan salah satu pondasi madzhab mereka. Banyak sekali teks-teks mereka yang mengukuhkan hal ini dan mengajak kepadanya.

Dalam Ushul al-Kafi salah seorang imam ditanya: Kita dapatkan salah satu kabar (riwayat) sesuai dengan orang-orang awam (yang dimaksud awam di sini: ahlu sunnah), dan yang lain menyalahi ahlus sunnah. Manakah kabar yang diambil? Maka imam itu menjawab:

ما خالف العامة ففيه الرشاد

“Sesuatu yang menyalahi orang-orang awam (baca: ahlussunnah) maka di dalamnya ada kebenaran.” Maka perawi tadi bertanya: Jika  kedua kabar itu sesuai dengan mereka? Maka Imam tadi menjawab: Dilihat, kepada yang mana para hakim dan para qadhi mereka lebih condong, maka itu yang ditinggalkan, dan diambil yang lain.” Dia kembali bertanya: Jika para pemimpin mereka cenderung kepada keduanya? Maka ia menjawab: Jika memang demikian maka tangguhkan hingga engkau bertemu imammu, karena berhenti saat ada syubhat lebih baik dari pada merangsek kepada kebinasaan.”[3]

Al-Kulaini, orang kepercayaan mereka menyebutkan bahwa diantara bentuk pemilihan saat terjadi perbedaan riwayat-riwayat mereka adalah ucapan mereka:

دعوا ما وافق القوم فإن الرشد في خلافهم

“Tinggalkan apa yang sesuai dengan kaum itu (maksudnya ahlu sunnah) karena kebenaran itu ada pada menyalahi mereka.”[4]

Abu Abdillah- sebagaimana mereka berdusta atas namanya- berkata: Apabila datang kepadamu 2 hadits yang berbeda maka ambillah hadits yang bertentangan dengan kaum.”[5]

Dari al-Hasan ibn al-Jahm, dia berkata: Saya berkata kepada al-Abd al-Shalih[6] ra: Apa boleh bagi kami menyikapi riwayat yang datang dari anda selain sikap pasrah menerima kepada anda? Dia menjawab: Tidak, demi Allah tidak boleh bagi kalian kecuali pasrah (menerima) kepada kami.” Lalu saya bertanya: Diriwayatkan sesuatu dari Abu Abdilah, dan diriwayatkan darinya sesuatu yang berbeda dengannya, manakah yang diambil? Dia menjawab: Ambillah apa yang menyalahi kaum (ahlu sunnah). Dan apa yang sesuai dengan kaum itu maka jauhilah.”[7]

Mereka mengambil prinsip ini karena beralasan dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Bashir dari Abu Abdillah, dia berkata: Tidaklah kalian demi Allah berada di atas sesuatu (kebenaran) dari apa yang ada pada mereka, dan tidaklah mereka beradaa di atas sesuatu dari apa yang ada pada kalian. Maka selisihilah mereka sungguh mereka tidak berada di atas hanifiyyah sama sekali.”[8]

Kaum zindik yang menginginkan perpecahan dan perselisihan dalam umat ini memperdaya para pengikut yang jahil yang pikiran mereka tidak jalan setelah diisi jiwa mereka dengan apa yang disebut Mihan Aalulbait (cobaan-cobaan ahlulbait) dan dibius akal mereka dengan pa yang disebut pahala besar yang menanti mereka hanya dengan sekedar mencintai aalulbait. Mereka menipu para pengikut itu, maka mereka mengatakan: sesungguhnya dasar dalam prinsip ini adalah bahwa Ali t tidaklah tunduk pada Allah dengan suatu agama kecuali dia menyalahi umat, menuju yang lainnya  dengan keinginan untuk membatalkan urusannya. Mereka bertanya tentang sesuatu kepada Amirul mukminin yang mereka tidak mengetahuinya, maka jika dia member fatwa pada mereka menjadikan untuknya –demikian- dari diri mereka untuk mengelabuhi – demikian- manusia.”[9]

Padahal mereka mengatakan bahwa Umar dulu meminta petunjuk padanya dalam segala perkara kecil maupun besar, dan dia mengambilnya serta mengamalkan fatwanya, dan bahwa para sahabat dulu kembali kepadanya dalam kesulitan-kesulitan mereka[10], bahwa Umar berkata: saya tidak (bisa) hidup di tengah umat yang di dalamnya tidak ada abul Hasan[11] dan aku (mau) hidup untuk satu masalah pelik yang untuknya tidak ada abul Hasan.[12]

Maka manakah dari dua ucapan ini yang kita ambil dan kita percayai? Akan tetapi inilah kebiasaan mereka para pemalsu, yaitu kontradiksi, dan ini adalah buah dari dusta.

Sebagaimana mereka mewasiatkan para pengikut dengan wasiat berikut, yang justru memperdalam khilaf dan menjamin keberlangsungannya, dan menjamin bagi sekte ini  mengucilkan diri dari jamaah kaum muslimin dan ijma’ mereka. Dari Ali ibn Asbath dia berkata: saya berkata kepada ar-Ridha t : terjadi perkara yang saya harus mengetahuinya, sementara di negri tempat saya tidak ada orang yang saya bisa mintai fatwanya dari orang-orang yang loyal pada anda. Dia berkata:

ائت فقيه البلد فاستفته عن أمرك فإذا أفتاك بشيئ فخذ بخلافه فإن الحق فيه

 “Datangilah ahli fikihnya negri itu, mintalah fatwa untuk perkaramu. Jika ia menfatwakan sesuatu maka ambillah yang berbeda dengannya karena kebenaran ada di dalamnya.”[13]

Salah satu syaikh mereka mengomentari teks ini mengatakan: diantara nikmat Allah atas kelompok yang benar ini  Dia membiarkan antara setan dan ulama umum maka Dia menyesatkan mereka dalam seluruh masalah teoritis hingga mengambil yang berbda dengan mereka adalah ukuran bagi kita, padanannya adalah apa yang datang dalam hak kaum wanita “mintailah pendapat mereka (kaum wanita) itu dan selisihilah.”[14]

Teks-teks ini sangat berbahaya, dia dibikin oleh orang zindiq (sesat) atheis yang ingin menjahati umat ini dan agamanya, ingin membuka pintu lebar bagi mereka agar keluar dari Islam, dimana mereka mengarah kepada sikap menyelisihi setiap perkara agama yang dianut umat islam ini. Lalu bagaimana kaum yang seperti ini akidahnya mengajak untuk mengakrabkan antara snni dan syi’i?! bagaimana mereka mengklaim adanya kemungkina  bertemu dengan ahlussunnah yang kebenaran itu ada dengan menyelisihi ahlussunnah?!!

Sumber: Kitab Dasar-Dasar Madzhab Syiah 1/411-422

(rampung penyempurnaannya pada malam kamis 4 April 2012; 8 hari sebelum ke Kuwait untuk bertemu dengan Syaikh Nashir al-Qifari)



[1] HR. Muslim dalam kitab Jihad 2/1524.

[2] Sakhawi berkata: hadits masyhur matannya, memiliki banyak sanad dan saksi yang bermacam-macam dalam hadits marfu’ dan lainnya.” (al-Maqashid al-Hasanah hal. 460)……..(lihat takhrij Syaikh al-Qifari. Pent)

[3] Al-Kulaini, Ushul al-Kafi, 1/67-68; Ibn Babawaih al-Qummi, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 3/5; al-Thusi, al-Tahdzib, 6/301; al-Thrusi, al-Ihtijaj, 194; al-Hurr al-Amili, Wasail as-Syiah, 18/75-76.

[4]  Ushul al-Kafi, fi khutbah al-Kitab, 8; lihat wasail al-syiah, 18/80.

[5] Wasail al-Syiah. 18/85.

[6]  (hamba yang shalih) ini gelar untuk Imam.

[7]  Wasail as-Syiah, 18/85.

[8]  Ibid.

[9] Ibn Babawaih, ‘Ilal asy-Syarai’ hal. 531; Wasail asy-Syiah 18/ 83.

[10] Lihat: Minhaj al-Sunnah yang di sana mengutip ucapan ibn al-Muthahhir tentang hal itu 4/160.

[11] Manaqib Aal Abi Thalib 1/492-493; al-Shadiqi, Ali wa al-Hakimun 120.

[12]  Al-Irsyad karya al-Mufid hal. 97-98; Manaqib Aal Abi Thalib 1/494.

[13] Ibnu Babawaih, ‘Ilal al-Syarai’ haal. 531; al-Thusi, al-Tahdzib: 6/295; Wasail al-Syiah: 18/ 82-83; Biharul Anwar 2/233.

[14]  Al-Hurr al-Amili, al-Iqazh min al-Haj’ah, hal. 70-71

Dasar-Dasar Madzhab Syiah (Muqodimah)

DASAR-DASAR MADZHAB SYIAH

Dr. Nashir ibn Abdillah al-Qifari

(Kajur Aqidah dan Aliran kontemporer di universitas al-Qashim)

Penerjemah:

 Abu Hamzah Agus Hasan Bashori Lc., M.Ag

 

PENGANTAR PENERJEMAH

Bismillah, alhamdulillah, was-Shalatu was-Salamu Ala rasulillah wa shahbihi wa man walah.

Perasaan bersalah dan berhutang janji kepada Syaikh Dr. Al-Qifari –hafizhahullah- selalu menghantui dan mengganggu hati. Sebab sejak tahun 1418 H, amanah untuk menerjemahkan kitab beliau yang berjudul  Ushul Madzhab al-Syiah al-Imamiyyah al-Itsnay Asyriyah (3 Jilid besar) belum bisa juga terlaksana.

Hutang menerjemahkan kitab tadi belum lunas, datang lagi hutang yang lain, yaitu pada saat syaikh al-Qifari menitipkan kitab Protokolat Ayat Qom beserta file dalam cd melalui tangan seorang Syaikh agar saya menerjemahkannya.

Alhamdulillah, dengan adanya web gensyiah.com ini maka minimal semangat itu terbaharui. Semoga dengan terjemahan tematik ini, hutang tersebut dapat dicicil dan terbayarkan, apalagi syaikh al-Qifari memberikan mandat penuh untuk menerjemahkan bagian-bagian tertentu yang dianggap penting, jika tidak bisa secara utuh.

Semoga Allah menerima amal baik beliau dan menjadikan kemanfaatan untuk umat Islam.

Malang, Jumadil Akhir 1430 H/ 31 Mei 2009

Abu Hamzah Agus Hasan Bashori ibn Qomari

 

TERJEMAHAN SURAT IZIN DARI SYAIKH DR. NASHIR AL-QIFARI

Bismilahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarganya.

Amma ba’d: Saya telah mengizinkan kepada Syaikh Abu Hamzah Agus Hasan Bashori untuk menerjemah kitabku ini “Ushul Madzhab as-Syiah” dengan syarat agar memperhatikan mutu terjemahan dan alih bahasanya ke dalam bahasa Indonesia, dan agar diedit oleh sebagian thullabul ilm yang ahli dan terpercaya yang sudah saya sebutkan kepadanya sebagian nama-nama mereka.

Kami memohon kepada Allah yang Maha Suci agar memberikan kepada kita dan kepadanya ilmu yang bermanfaat dan amal shalih.

Nashir al-Qifari

Jakarta, 23 Rabiul Awal 1418 H

 

SEKILAS TENTANG PENULIS:

Nama:

Syaikh Dr. Nashir ibn Abdillah al-Qifari

Jabatan:

Kepala jurusan Aqidah dan Aliran Kontemporer di Universitas al-Qashim

Kepala Lembaga Pembinaan Keluarga di Buraidah

Spesialis di bidang aqidah terutama tentang Syiah

Karya tulisnya:

  1. Masalah at-Taqrib baina as-Sunnah was-Syiah (2 jilid)
  2. Ushul Madzhab as-Syiah al-Imamiyyah al-Itsnay ‘Asyriyyah (3 jilid)
  3. Muqaddimah fil-I’tiqad
  4. Muqaddimah fil Milal wan-Nihal
  5. Nawaqid Tauhid al-Asma` was-Shifat
  6. Haqiqah al-Shahifah as-Sajjadiyyah (atau: Zabur Alu Muhammad) (diterbitkan dalam majalah al-Hikmah, dan diterbitkan oleh Dar ar-Ridwan Mesir)
  7. al-Bid’ah al-Maliyyah inda al-Syiah al-Imamiyyah (diterbitkan Dar al-Shumai’i)
  8. al-Alam al-Islami wal-Gharb (disampaikan dalam muktamar Dunia Islam di Malaysia)
  9. Ushuludddin Inda al-Aimmatil Arba’ah Wahidah
  10. al-Mujaz fil-Adyan (bersama Syaikh Dr. Nashir ibn Abdul Karim al-Aql)
  11. Tahqiq wa dirasah kitab At-Tasyayyu’ was-Syi’ah Li Ahmad al-Kisrawi

 

Sumber cv Syaikh:

http://www.alagidah.com/vb/showthread.php?t=564

*****

irak-iran map

Ramalan Kenabian (Nubuat Rasul) Tentang Embargo Ekonomi Syiria

Ramalan Kenabian (Nubuat Rasul) tentang embargo ekonomi Syiria setelah Baghdad kemudian Mesir!!!

Ditulis oleh Kamiran Muhammad Islam

Diterjemah oleh Agus Hasan Bashori, Lc., M.Ag.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنَعَتْ الْعِرَاقُ دِرْهَمَهَا وَقَفِيزَهَا ، وَمَنَعَتْ الشَّأْمُ مُدْيَهَا وَدِينَارَهَا ، وَمَنَعَتْ مِصْرُ إِرْدَبَّهَا وَدِينَارَهَا وَعُدْتُمْ مِنْ حَيْثُ بَدَأْتُمْ ، وَعُدْتُمْ مِنْ حَيْثُ بَدَأْتُمْ ،وَعُدْتُمْ مِنْ حَيْثُ بَدَأْتُمْ ” ، شَهِدَ عَلَى ذَلِكَ لَحْمُ أَبِي هُرَيْرَةَ وَدَمُهُ .‏ (حديث مرفوع) صحيح مسلم 5161 , سنن أبي داود 2643 , مسند أحمد بن حنبل 7384

Dari Abu Hurairah t dia berkata: Rasulullah i bersabda: “Irak menolak (memberikan) dirhamnya dan Qafiznya. Syam menolak (memberikan) mudyu-nya dan dinarnya, dan Mesir menolak irdabnya dan dinarnya, dan kalian kembali dari tempat dimana kalian memulai, dan kalian kembali dari tempat dimana kalian memulai, dan kalian kemabali dari tempat dimana kalian memulai.” Hal itu disaksikan oleh daging dan darah Abu Hurairah”. (HR. Muslim, abu Daud dan ahmad) (lihat syarah imam Nawawi terhadap hadits ini no 2896)

Qafiz adalah takaran milik penduduk irak. Al-azhari berkata: ia sama dengan 8 makuk, dan 1 makuk sama dengan 1,5 sha’ dan dia 5 kailajat.

Mudyu adalah takaran milik penduduk Syam. Para ulama mengatakan: ia cukup untuk 15 makuk.

Irdab adalah takaran milik penduduk Mesir. Al-Azhari dan lainnya berkata: ia cukup untuk 24 sha’.

* 1 sha’ sama dengan 4 mud, menurut jumhur satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha’ kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram

 

Sebagaimana Irak dan Syiria sama-sama dikuasai oleh partai ba’ts arab yang sosialis dan diktator serta sekuler, dan mereka sama-sama dalam kediktatoran yang menghukum tangan besi dan api, dan masyarakat sama-sama diwarnai sektarianisme, kesukuan, fanatisme madzhab dan keagamaan, maka Irak dan Syiria mirip dalam nasib akhirnya yaitu embargo ekonomi sesuai dengan apa yang telah ‘diramalkan’ (dikabarkan) oleh Nabi i. Tentu kedengkian rakyat akan melangit terhadap kaum alawiyyiin dan pemerintah serta antek-anteknya (yaitu sekte Nushairiyyah, salah satu sekte syiah yang ekstrism). Rakyat akan memikulkan seluruh tanggung jawab kehancuran ekonomi di atas pundak pemerintah dan partainya, persisi seperti skenario Irak. Ketika Barat yang Yahudi dan Masuni itu merasa bahwa partai yang berkuasa cukup lemah maka Barat akan memukul Syiria, tentu saja dengan uranium, dan runtuhnya rezim penguasa akan mengantarkan kepada perang sektarian yang menghancurkan (disebabkan oleh kedengkian-kedengkian tadi). Tentu penghancuran melalui tangan-tangan penduduk negeri itu sendiri seperti Irak, dan dengan skenario yang sama.

Untuk mengetahui lebih lanjut dan bagaimana  Masonik Yahudi berencana menghancurkan Suriah silakan simak video berikut:

 http://www.ansarsunna.com/vb/showthread.php?t=23003

http://iloveallahilovesham.blogspot.com

Khusus Untuk Pemuda Syiah (bag. 8)

(189 PERTANYAAN YANG DAPAT MENUNTUN MEREKA KEPADA AGAMA NABI -Shalallahu alaihi wasalam- DAN AHLUL BAIT)
OLEH:
Sulaiman ibn Shalih al-Kharasyi
diterjemah dan disajikan oleh Abu Hamzah al-Sanuwi

 8. Al Kulaini di dalam kitab Al Kafi menyebutkan, “Bahwa para imam mengetahui kapan mereka akan mati dan bahwa mereka tidak mati kecuali karena kehendak mereka sendiri.”1 Sementara Al Majlisi di dalam kitabnya Biharul Anwar menyebutkan suatu hadits yang berbunyi, “Tidak ada seorang pun imam melainkan ia mati terbunuh atau diracun.”2

Jika seorang imam mengetahui perkara ghaib seperti disebutkan oleh Al Kulaini dan Al Hurr Al Amili, maka tentunya dia akan mengetahui makanan dan minuman apa yang akan disuguhkan kepadanya. Jika makanan tersebut diberi racun, maka dia akan mengetahui racun yang ada di dalamnya sehingga ia bisa menjauhinya. Jika dia tetap menyantapnya, berarti dia mati bunuh diri, karena dia tahu bahwa makanan tersebut diberi racun, dengan begitu berarti dia membunuh dirinya sendiri. Padahal Nabi s telah memberitahukan bahwa orang yang bunuh diri berada di neraka. Lalu apakah kelompok Syi’ah rela hal ini terjadi pada imam-imam mereka?

9. Al Hasan bin Ali d mengalah dan menyerahkan kekuasaannya kepada Muawiyah d pada saat banyak dukungan dan bala tentara berkumpul di sekelilingnya, sehingga memungkinkan bagi dirinya untuk melanjutkan peperangan. Tetapi pada sisi yang berlawanan, saudaranya Al Husain d tetap keluar dengan sedikit pasukan dan penolong untuk menghadapi Yazid, padahal pada saat itu mungkin sekali bagi dirinya untuk memilih perdamaian.

Dengan demikian, keduanya tidak lepas dari kemungkinan bahwa salah satunya berada di atas kebenaran dan yang lain berada di atas kebatilan. Karena jika pengunduran diri Al Hasan yang mermiliki kemampuan untuk melanjutkan perang itu benar, maka keluarnya Husain (untuk menjadi pemimpin) dalam keadaan tidak memiliki kekuatan padahal mungkin untuk berdamai itu adalah batil. Sebaliknya jika keluarnya Al Husain dengan kelemahan yang ada pada dirinya dianggap benar, maka pengunduran dan sikap mengalah Al Hasan dengan kekuatan yang dimilikinya adalah batil.

Pilihan ini memaksa kelompok Syi’ah pada posisi yang sangat sulit. Karena jika mereka mengatakan, bahwa keduanya berada di atas kebenaran, berarti mereka menggabungkan antara dua hal yang berlawanan, dan perkataan ini menghancurkan dasar keyakinan mereka. Dan jika mereka mengatakan pilihan Al Hasan salah, berarti mereka harus mengatakan bahwa keimaman Al-Hasan batil, sedangkan batilnya keimaman dirinya berarti pula membatalkan keimaman dan kema’shuman ayahnya, karena dia telah mewasiatkan (jabatan itu) kepadanya, seorang imam yang ma’shum tidak akan mewasiatkan kecuali kepada seorang imam yang ma’shum seperti dirinya sesuai madzhab mereka.

Jika mereka mengatakan pilihan Al Husain yang salah, berarti mereka harus mengatakan bahwa keimaman Al-Husain dan kema’shuman dirinya batal, dan batilnya keimaman dirinya berarti batal pula keimaman dan kema’shuman seluruh anak dan keturunannya, karena Al-Husain merupakan dasar (asal muasal) keimaman mereka karena dari nasabnyalah imamah itu berlangsung turun temurun. Jika asal muasalnya sudah salah (tidak benar), otomatis seluruh cabang-cabangnya juga salah.

1 Lihat: Ushulul Kafi karya Al Kulaini (1/ 258) dan kitab Al Fushul Al Muhimmah karya Al Hurr Al Amili (hal. 155).

2 (43/ 364).

Khusus Untuk Pemuda Syiah (bag. 7)

Khusus Untuk Pemuda Syiah (bag. 7)

(189 PERTANYAAN YANG DAPAT MENUNTUN MEREKA KEPADA AGAMA NABI SAW DAN AHLUL BAIT)
OLEH
Sulaiman ibn Shalih al-Kharasyi
diterjemah dan disajikan
oleh Abu Hamzah al-Sanuwi

6. Kelompok Syi’ah mengklaim bahwa Fatimah g yang merupakan darah daging Nabi SAW telah dihinakan di masa Abu Bakar d, dipatahkan tulang rusuknya, hendak dibakar rumahnya serta digugurkan janinnya yang mereka namai Al-Muhsin.
Pertanyaan: Di manakah Ali saat itu semua terjadi? Mengapa diam saja tidak menuntut haknya, padahal dia adalah seorang pemberani yang pantang mundur?
7. Kita mendapatkan banyak diantara para pembesar sahabat yang menjalin hubungan pernikahan dengan keluarga Nabi SAW dan menikah dengan mereka, begitu pula sebaliknya, terutama dua orang syaikh dari mereka (Abu Bakar dan Umar), sebagaimana hal itu disepakati oleh para ahli sejarah dan perawi hadits, baik dari kalangan sunni atau kelompok Syi’ah.
Karena Nabi SAW:
- Menikah dengan Aisyah binti Abi Bakar g.
- Menikah dengan Hafshah binti Umar g.
- Menikahkan kedua puteri beliau (Ruqayyah kemudian Ummu Kultsum) dengan khalifatur Rasyid ketiga, seorang yang dermawan dan pemalu yaitu Utsman bin Affan d, yang karenanya dia dijuluki Dzun Nuraini (seorang yang memiliki dua cahaya).
Kemudian anaknya yang bernama Aban bin Utsman menikah dengan Ummu Kultsum binti Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib.
Marwan bin Aban bin Utsman juga menikah dengan Ummul Qasim binti Al Hasan bin Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib.
Lalu Zaid bin Amr bin Utsman menikah dengan Sakinah binti Al Husain.
Dan Abdullah bin Amr bin Utsman bin Affan menikah dengan Fatimah binti Al Husain bin Ali.
Kita cukup dengan menyebutkan tiga khalifah dari kalangan para sahabat, tanpa menyebutkan sahabat yang lain, yang mereka juga memiliki hubungan pernikahan (perbesanan) dengan ahlul bait, untuk menjelaskan bahwa ahlul bait juga mencintai mereka, karena itulah, terjadi hubungan pernikahan ini dan berbagai hubungan yang lain.1
Demikian pula, kita dapatkan bahwa ahlul bait memberi nama anak-anak mereka dengan nama-nama para sahabat Nabi s, seperti disepakati oleh para ahli sejarah dan perawi hadits, baik dari kalangan kalangan sunni atau Syi’ah.
Inilah Ali d, sebagaimana disebutkan di dalam beberapa sumber rujukan Syi’ah, memberi nama salah seorang anaknya dari pernikahannya dengan Laila binti Mas’ud Al-Hanzhaliyyah dengan nama Abu Bakar. Dan Ali adalah orang yang pertama kali di kalangan Bani Hasyim yang memberi nama anaknya dengan nama Abu Bakar.2
Demikian pula, Al Hasan bin Ali memberi nama anak-anaknya: Abu Bakar, Abdurrahman, Thalhah dan Ubaidillah.3
Dan juga Al Hasan bin Al Hasan bin Ali.4
Serta Musa Al Kazhim memberi nama puterinya dengan Aisyah.5
Bahkan ada di antara ahlul bait yang diberi kunyah (nama panggilan) dengan Abu Bakar, bukan nama baginya, seperti: Zainul Abidin bin Ali6 dan Ali bin Musa (Ar Ridha).7
Sedangkan orang yang memberi nama anaknya dengan nama Umar d, di antaranya Ali d, dia memberi nama anaknya Umar Al Akbar dari istrinya yang bernama Ummu Habib binti Rabi’ah dan dia terbunuh di Al-Thaf bersama saudaranya Al Husain d. Dan yang lain yaitu Umar Al Ashghar dari istrinya yang bernama Ash Shahba At Taghlabiyyah. Anak yang terakhir ini diberi umur panjang sesudah saudaranya yang lain, sehingga bisa mewarisi mereka.8
Demikian pula Al Hasan bin Ali memberi nama kedua anaknya: Abu Bakar dan Umar.9
Demikian pula Ali bin Al Hasan bin Ali.10
Demikian pula Zainul Abidin.
Demikan pula Musa Al Kazhim.
Demikan pula Al Husain bin Zaid bin Ali.
Demikian pula Ishaq bin Al Hasan bin Ali bin Al Hasan.
Demikian pula Al Hasan bin Ali bin Al Hasan bin Al Husain bin Al Hasan.
Dan banyak lagi, tetapi kita cukup menyebutkan sejumlah nama di atas dari kalangan pembesar dan pendahulu ahlul bait karena khawatir berkepanjangan.11
Adapun orang yang memberi nama puterinya dengan Aisyah, di antaranya adalah: Musa Al Kazhim12 dan Ali Al Hadi.13
Dan kita cukup menyebutkan Abu Bakar dan Umar serta Ummul mukminin Aisyah f.